Tugas Penatua dan Syamas
Syamas adalah suatu jabatan gerejawi,
yaitu sebagai Pelayan Khusus yang mempunyai tugas panggilan khusus
seperti yang di atur dalam Tata Gereja 2007.
Tugas Syamas :
- Bertugas dan bertanggung jawab atas pelayanan Diakonia.
- Bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan, penerimaan, penggunaan dan pemeliharaan Sumber Daya dan Dana yang dianugerahkan Tuhan untuk pelaksanaan tugas-tugas di bidang Diakonia.
Pelayanan diakonia meliputi diakonia karitatif dan diakonia pengembangan prakarsa masyarakat.
a. Diakonia karitatif berupa
- perawatan kepada orang sakit, lanjut usia, yatim piatu, janda-janda, duda-duda dan anak-anak terlantar termasuk orang cacat dan putus sekolah
- bimbingan bagi rumah tangga – rumah tangga baru, mereka yang terancam hidupnya kerena pengaruh narkotika, minuman keras, pelacuran dan tindakan krimilitas lainnya dan keluarga yang terancam cerai
- pertolongan bagi mereka yang tertekan dan teraniaya karena iman;
- bantuan darurat bagi mereka yang mengalami kesulitan sosial, ekonomi karena bencana alam dan sebagainya
- untuk menyadarkan warga masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam segala bidang kehidupan; polotik, sosial, ekonomi, kebudayaan, pertahanan dan keamanan;
- untuk menunjuk kepada pemerintah dan masyarakat guna mengusahakan pembangunan yang mendatangkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan, melalui usul-usul maupun contoh-contoh.
Tugas Penatua :
- Bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah-ibadah, pemberitaan firman dan kesaksian.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan Katekisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar